Image Source : https://www.kabarnusa.com/2015/07/dipakai-tempat-parkir-pasar-adat.html
Pembangunan merupakan sebuah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti halnya politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan maupun teknologi. Pembangunan yang baik dan terarah merupakan hal yang sangat penting, dimana tujuan dari pembangunan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat luas.Terkhusus pada pembangunan infrastruktur merupakan salah satu inti terpenting dalam pembangunan, karena infrastruktur ini ibarat sebagai penghubung dimana apabila pembangunan infrasrukur sudah berjalan dengan baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya, sehingga aspek-aspek sosial lain akan ikut juga merasakan dampak baiknya.
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu mengetahui apa sebenarnya infrasruktur itu. Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Peyediaan Infrastruktur, menjelaskan bahwa Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan menukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat berjalan dengan baik. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infrasruktur merupakan kata lain dari prasarana. Yang termasuk dalam infrastruktur disini dapat berupa infrastruktur fisik berupa jalan, trotoar, sarana transportasi dan lain sebagainya, sedangkan infrastruktur non fisik dapat berupapasoka listrik, kesediaan air bersih serta jaringan komunikasi.
Setelah mengetahui mengenai pembangunan infrastruktur secara umum, kemudian bagaimana dengan keadaan pembanguan infrastruktur fisik yang ada di Kabupaten Badung?
- Kondisi Trotoar
Trotoar (KBBI) merupakan tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, yang mana merupakan tempat bagi pejalan kaki. Dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Trotoar yang baik adalah trotoar yang telah memenuhi syarat berupa: penempatannya yang tepat, memiliki dimensi yang tepat, struktur dan kemiringannya sesuai, memiliki tangga (untuk jalan menanjak), ramah bagi difabel, nyaman, aman, serta memiliki penutup lubang saluran utilitas atau drainase.
akan tetapi jika kita melihat fakta empiris tempat di kabupaten Badung yang tidak memenuhi syarat tersebut, utamanya fungsinya bagi difabel, karena tidak memiliki guiding block, bahkan fungsinya tidak jarang menjadi sarana parkir liar motor.
salah satu jalan di Kabupaten Badung yang tidak memiliki Guiding Block
trotoar yang beralih fungsi sebagai tempat parkir
- Kondisi Jalan
Jalan merupakan salah satu infrastruktur penting dalam pembangunan, karena jalan merupakan penghubung antara daerah yang satu dengan yang lainnya, yang mana apabila infrastruktur jalan rusak, maka sudah dapat dipastikan banyakaspek yang akan terganggu. Namun, kembali lagi pada keadaan di lapangan, masih banyak terdapat jalanan yang rusak sehingga mengakibakan perlambatan kecepatan lalu lintas.
Selain dari permasalahan tadi, tidak banyak malah terjadi disatu tempat pembangunan infrastruktur fisiknya masih perlu diperbaiki sedangkan ditempat yan lain malah menimbukan kesan bahwa pembangunannya terlalu terburu-buru sehingga hasil yang didapakannya pun tidak maksimal.
Kemudian apa hubungannya dengan generasi muda? Nah, disinilah pandangan generasi muda Badung diperlukan. Para generasi muda hendaknya melaukan aksi dalam menanggapi masalah dan dapatmemanfaatkan berbagai aspek peluang yang ada. Banyak hal yang dapat dilakukan dengan mengambil sudut pandang dari para generasi muda. Sebagaimana diketahui bahwa generasi muda sangat kaya akan inovasi, kreasi, serta gagasannya.
Tidak perlu jauh-jauh, generasi muda sebagai insan intelektual dapat memposisikan dirinya sebagai garda terdepan dalam konrol sosial. Dengan berbekal pada nilai-nilai akademisnya, para generasi muda dapat memberikan sumbangsih penyelesaian masalah dalam pembangunan infrastruktur. Hal tersebut karena pembangunan tidak lain ditujukan kepada masyarakan dan segala dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat dan tidak terkecuali pada generasi muda.
Para generasi muda dituntut untuk kritis dalam menanggapi permasalahan yang ada dan dapat mengetahui penyebab dari masalah tersebut. Terkhusus pada permasalahan pembangunan infrastrutur, para generasi muda dapat bersinergi untuk melakukan kontrol apakah apakah prosedur dalam pembangunan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, entah itu prosedur teknis, prosedur ekonomi, maupun prosedur hukum, jika dirasa terdapat masalah ataupun janggal, kita para generasi muda dapat melaporkan ke pihak yang berwajib, semasih keterlibatan masyarakat dalam pembangunan merupan HAM yang tertuang dalam Pasal 28C Ayat (3), 28E Ayat (3), serta 28F UUD 1945.
Sumber:
7 syarat trotoar yang baik dan contohnya, maria.co.id
Pembangunan infrastruktur dan partisipasi masyarakat, detik.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Peyediaan Infrastruktur
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Komentar