Sekarang  ini banyak kita ketahui kasus hamil  di luar nikah, semua itu tidak  lepas  dari  bebasnya  pergaulan  dan  maraknya aktifitas seks bebas para  remaja  yang  baru  menginjak  dewasa  serta kurangnya  perhatian  dari  orang  tua  yang  sangat di perlukan  dalam  mendidik mental anak.

Kita  sebagai  umat  hindu  patut  mengetahui  bagaimana hubungan  seks dan hamil  diluar nikah menurut  ajaran  agama Hindu, karena ini akan  menjadi pelajaran kita dalam menjalani hidup sehari – hari. Prinsispnya  hubungan seks diluar nikah oleh agama manapun sangat dilarang karena menentang ajaran – ajaran agama itu  sendiri. Bagi  kita  sebagai  Umat Hindu semua ini telah diuraikan dalam Ajaran Trikaya Parisuda  tentang Kayika yang disebut “ Tan Paradara “. Pengertian dari Tan Paradara yang  mempunyai  pengertian sangat luas sekali misalnya : menggoda, berhubungan seks dan  melakukan  hubungan seks dengan suami / istri yang tidak  melakukan ikatan  suami  istri yang sah (selingkuh/memitra).

Hubungan seks yang senantiasa dianggap sah dan suci adalah setelah pasangan ini melakukan upacara pewiwahan yang sesuai dengan ajaran  Manawadharmasastra, Sarasamuscaya dan  Parasaradharmasastra.

Dalam  Keputusan  Seminar  Kesatuan  Tafsir  Terhadap  Aspek – aspek Agama Hindu yang disahkan  oleh PHDI tahun 1987 diatur  tentang  keadaan Cuntaka (tidak  suci menurut ajaran agama hindu)  dengan  masalah seks dan melahirkan  anak di luar nikah adalah  sebagai berikut :

  • Wanita  hamil diluar nikah yang  belum  melaksanakan  upacara Beakaon  dan  Cuntaka ini akan  berakhir setalah si wanita dinikahkan dalam upacara pewiwahan .
  • Anak  yang  lahir dari  kehamilan  di luar nikah atau anak itu lahir sebelum melaksanakan Upacara Pewiwahan . Anak tersebut di namakan Panak  Dia – diu  dan  cuntakan  dari anak ini akan  berakhir setelah kedua orang tuanya sudah  melakukan ikatan yang sah (upacara pewiwahan) . Untuk  menghilangkan  cuntaka dari anak itu sendiri  harus dibuatkan Upacara pemerasan, yaitu ada sepasang suami istri yang sah yang mau mengakui anak itu  secara niskala.

Dalam  garis  besar  cuntaka dari anak tersebut sudah berakhir setalah anak tersebut mendapat pengakuan dan upacara tertentu setelah  berusia 3 (tiga)  bulan  sesuai dengan ajaran agama Hindu. Nah disinilah akan timbul  permasalahan yang sangat besar mengenai anak yang lahir dengan kondisi orang tua yang berkasta. Permasalahan ini sering saya temui di masyarakat, anak  tersebut  di turunkan derajatnya (Diastrakan) walaupun anak itu sudah diakui sah sebagai anaknya atau anggota keluarganya. Sebagai contoh ada seorang remaja dari pihak pria berasal dari kasta Brahmana dan dari pihak wanita berasal dari kasta Anak Agung, kemudian wanita ini hamil dan melahirkan sebelum menjalani upacara pawiwahan, maka anak yang lahir itu akan Diastrakan menjadi Sudra (kastanya tidak sama dengan kedua orang tuanya) yang pada umumnya di Bali, anak yang lahir dari sebuah perkawinan kastanya mengikuti dari turunan kasta ayahnya.

Disinilah saya  belum mendapatkan jawaban yang benar dari permasalahan ini, apakah semua beban ini harus dipikul oleh sianak itu sendiri? Sedangkan  semua ini perbuatan salah dari kedua orang tuanya dan  bagaimana dengan perasaan anak itu sendiri setelah dewasa tahu dengan semua permasalahan ini yang kastanya berbeda dengan saudara–saudara yang lainnya. Karena mereka dilahirkan dari ayah  dan  ibu yang sama .

Jika dihayati lebih jauh, seolah–olah  hukuman cuntaka ini hanya ditimpakan kepada sianak saja, bagaimana dengan kedua orang tua sianak itu sendiri karena perbuatan merekalah sianak dilahirkan kedunia ini dengan menggendong beban yang sangat berat, yang harus berbeda derajatnya (Diastrakan) kadang kedudukan  dirinya di dalam keluarga pun bisa di bedakan.

Karena itu marilah kita sebagai generasi muda mulai berbenah diri dan melaksanakan ajaran–ajaran yang diajarkan oleh agama kita  serta menjauhi larangan–larangannya. Budaya Bali dengan pijakan agama Hindu jelas–jelas tidak memperkenankan perilaku seks bebas,  maka dari itu kita sebagai generasi muda harus benar dalam bergaul dan memilih teman agar tidak salah dalam mengambil langkah, serta mengurangi kecelakaan “hamil di luar nikah” yang kini sangat marak mengakibatkan terjadinya pernikahan dini dan merupakan lahan terbesar tempat terjadinya permasalahan di atas (anak yang lahir Diastrakan) karena tidak mendapat restu orang tua.

 

 

Reference :

https://id.-id facebook.com/.../hindu ... di-luar nikah.menurut-hindu .

https://hery-purnayasa.blogspot.com

https://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/12/18/bd2.htm